Diantara pembahasan fiqh ada yang dikenal dengan sebutan rukhsah dan darurat. Rukhsah biasanya diambil karena kondisi darurat. Memakan babi yang haram menjadi boleh atau dirukhsah dalam keadaan darurat. Sementara seorang ikhwan yang menelepon atau mendatangi kosan akhwat karena syahwatnya sedang tinggi, tentu bukan termasuk darurat. Meskipun kedua kasus tersebut sama-sama memiliki unsur dorongan untuk menyelamatkan diri.
Topik diskusi kali ini adalah KONSEP DARURAT DALAM SYARIAH ISLAM. Adapun jika terpaksa membahas tentang hukum terkait seperti RUKHSAH, dll mohon tidak memperpanjang pembahasan..
Berikut ini beberapa cuplikan pendapat Ulama tentang darurat:
Darurat dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. (Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 ). Sementara Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Nazhariyyah Al-Dharurah mendefinisikan darurat sebagai suatu keadaan datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan lain-lain.
Topik diskusi kali ini adalah KONSEP DARURAT DALAM SYARIAH ISLAM. Adapun jika terpaksa membahas tentang hukum terkait seperti RUKHSAH, dll mohon tidak memperpanjang pembahasan..
Berikut ini beberapa cuplikan pendapat Ulama tentang darurat:
Darurat dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. (Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 ). Sementara Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Nazhariyyah Al-Dharurah mendefinisikan darurat sebagai suatu keadaan datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar